Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan mengenai peristiwa bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan mengenai peristiwa
bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
bagi-bagi uang disebut dilakukan di ruang kerja anggota komisi II DPR Mustokoweni di Gedung DPR RI bulan September-Oktober 2010.
Bahkan tertuang juga Mustokoweni turut menerima uang sebesar 400 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Padahal politikus Partai Golkar itu meninggal dunia, Jumat (18/6/2010), tiga bulan sebelum peristiwa itu seperti disebut Jaksa KPK.
Dikonfirmasi soal kejanggalan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau banyak komentar.
Baca: Soal Wacana Hak Angket, Setya Novanto: Tanya Pak Fahri Hamzah
Baca: Hembuskan Hak Angket e-KTP, Politikus PKS Nilai Fahri Hamzah Ingin Uji Nyali Partai Politik
Baca: Fahri Hamzah Jelaskan Alasan Usulkan Hak Angket e-KTP
Febri memastikan dakwaan sudah disusun dengan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.
"Dakwaan sudah dipaparkan di muka persidangan, akan dibuktikan di persidangan juga," ungkap Febri, Selasa (14/3/2017).
Dikonfirmasi apa ada kekeliruan dari penyidik dalam mengurai waktu-waktu peristiwa terjadi, Febri membantahnya.
Febri tetap menyakini jaksa telah merumuskan hal itu dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Sehingga, lebih lanjut akan diuji di tahap pembuktian.
"Nanti bisa dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan," katanya.
Tentu, kata dia, nantinya jaksa dan hakim bisa melihat mana yang terkonfirmasi dan mana yang tidak.
"Tetapi KPK yakin jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada para terdakwa," ucap Febri.