Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP

Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan mengenai peristiwa bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan mengenai peristiwa
bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

bagi-bagi uang disebut dilakukan di ruang kerja anggota komisi II DPR Mustokoweni di Gedung DPR RI bulan September-Oktober 2010.

Bahkan tertuang juga Mustokoweni turut menerima uang sebesar 400 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Padahal politikus Partai Golkar itu meninggal dunia, Jumat (18/6/2010), tiga bulan sebelum peristiwa itu seperti disebut Jaksa KPK.

Dikonfirmasi soal kejanggalan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau banyak komentar.

Baca: Soal Wacana Hak Angket, Setya Novanto: Tanya Pak Fahri Hamzah

Berita Rekomendasi

Baca: Hembuskan Hak Angket e-KTP, Politikus PKS Nilai Fahri Hamzah Ingin Uji Nyali Partai Politik

Baca: Fahri Hamzah Jelaskan Alasan Usulkan Hak Angket e-KTP

Febri memastikan dakwaan sudah disusun dengan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.

"Dakwaan sudah dipaparkan‎ di muka persidangan, akan dibuktikan di persidangan juga," ungkap Febri, Selasa (14/3/2017).

Dikonfirmasi apa ada kekeliruan dari penyidik dalam mengurai waktu-waktu peristiwa terjadi, Febri membantahnya.

Febri tetap menyakini jaksa telah merumuskan hal itu dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Sehingga, lebih lanjut akan diuji di tahap pembuktian.

"Nanti bisa dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan‎ dakwaan," katanya.

Tentu, kata dia, nantinya jaksa dan hakim bisa melihat mana yang terkonfirmasi dan mana yang tidak.
"Tetapi KPK yakin jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada para terdakwa," ucap Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas