Pemilik Kapal yang Diduga Rusak Terumbu Karang di Papua Bersedia Ganti Rugi
Siti mengatakan ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pemilik kapal pesiar tersebut berupa uang kepada Negara.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa pemilik dari Kapal Pesiar MV Caledonian Sky yang diduga perusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua siap melakukan ganti rugi.
"Saya minta dapat betul agency kapal, atau ownernya, karena di dalam berita acaranya mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Siti mengatakan ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pemilik kapal pesiar tersebut berupa uang kepada Negara.
Soal ganti rugi itu sendiri, Siti mengatakan memang perusakan terumbu karang tersebut adalah kasus baru.
"Ini baru pertama kali ya, kalau Pertamina atau kapal lain yang mencemari atau tabrakan terus pecah dan mencemari laut sih uangnya dipakai untuk mengganti rugi nelayan di sekitar situ," tutur Siti.
Namun, Siti mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail berapa nominal ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pihak pemilik kapal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.