Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Jaksa Agung Prasetyo atas Ditolaknya Praperadilan Dahlan Iskan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku gembira mendapat kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Jaksa Agung Prasetyo atas Ditolaknya Praperadilan Dahlan Iskan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Jaksa Agung RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku gembira mendapat kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka kasus mobil listrik.

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan bahwa tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya ya," ujar singkat Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menunjukan tak ada permasalahan dalam proses penyidikan kasus korupsi mobil listrik maupun penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangkanya.

Arminsyah mengakui, proses penyidikan kasus Dahlan Iskan sempat terhenti selama praperadilan ini berlangsung. Dan dengan adanya putusan praperadilan ini, pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara dengan melengkapi berkas perkara.

"Selanjutnya kami akan lengkapi alat bukti, saksi, dan kami akan cari surat-surat tertentu sesuai dengan KUHAP," ujar Arminsyah.

Lantas Arminsyah menegaskan, pihaknya meyakini bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka dan pembuktian di pengadilan adalah sudah kuat. Di antaranya putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara korupsi mobil listrik dengan terpidana Dasep Ahmadi yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama Dahlan Iskan.

"Dan putusan MA sudah final. Artinya, Dasep bekerja atas perintah atau kerjasama dengan dahlan. Ini kan Dahlan dalam pengadaan mobil listrik menunjuk Dasep. Itu jelas sangat subjektif. Kenapa engak lelang? Padahal, banyak perusahaan yang bisa pengadaan mobil. Dan barangnya (mobil listriknya) pun enggak bisa dipakai. Jadi, ada kerugian negara yang jelas sebagaimana dari BPKP," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Made Sutrisna menolak seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka perkara dugaan korupsi mobil listrik dari Kejaksaan Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iakan oleh Kejaksaan Agung adalah sah.

Hakim Made menyampaikan bahwa dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan dengan mengacu putusan kasasi perkara Dasep Ahmadi dari MA, berupa 16 mobil listrik dan keterangan saksi-saksi, adalah telah cukup.

Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana putusa kasasi perkara Dasep Ahmadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas