Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan JC Tersangka Suap Bakamla, Eko Susilo Hadi Diperpanjang Penahanannya

Perpanjangan penahanan itu dilakukan seiring dengan adanya pengajuan Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ajukan JC Tersangka Suap Bakamla, Eko Susilo Hadi Diperpanjang Penahanannya
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
OTT PEJABAT BAKAMLA - Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pada Eko Susilo Hadi (ESH), tersangka suap di kasus pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Perpanjangan penahanan itu dilakukan seiring dengan adanya pengajuan Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebagai Justice Colaborator (JC) pada penyidik KPK.

"‎KPK hari ini memperpanjang penahanan untuk tersangka ESH, suap di Bakamla untuk 30 hari kedepan mulai 15 Maret hingga 13 April 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/3/2017).

Lebih lanjut mengenai pengajuan JC oleh Eko Susilo Hadi, Febri mengaku penyidik akan mempertimbangkan asalkan Eko Susilo Hadi bisa membantu KPK mengungkap kasus hingga tuntas.

"Soal pengajuan JC kami pertimbangka. Ini sinyal positif untuk penanganan lebih lanjut soal suap di Bakamla. Kami perlu pelajari keterangan yang diberikan oleh ESH. Karena syarat mengajukan JC itu harus mengakui perbuatan dan memberikan informasi seluas-luasnya pada penyidik," beber Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Direktur Utama PT Merial Esa ‎Fahmi Darmawansyah.

Berita Rekomendasi

Fahmi dan dua pegawainya, Adami serta Hardi, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo dari anggran proyek senilai Rp 200 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Di kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Dalam surat dakwaan Hardi dan Adami terungkap ada dugaan keterlibatan dari Kepala Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Sudewo dalam suap proyek pengadaan satelit monitoring.‎ Diketahui, Arie Sudewo meminta jatah 7,5 persen dari proyek pengadaan monitoring senilai Rp 222,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas