KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Suap Sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka.
Kali ini, Muchtar Effendi diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Kontitusi (MK).
Baca: Usai Diperiksa, Muchtar Effendi Langsung Dibui KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Muchtar Effendi diduga bersama-sama dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara.
"ME dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," beber Febri, Rabu (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, sebelumnya Muchtar Effendi sudah pernah dijerat KPK terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.
"Di kasus sebelumnya, ME sudah divonis bersalah lima tahun penajar dan denda 200 juta," tambah Febri.