Mahkamah Konstitusi Siapkan Tenda Jelang Gugatan Pilkada
Mulai besok hingga Mei mendatang, MK akan menangani sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada serentak 2017.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) menyediakan tenda untuk para pemohon sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Serentak 2017.
"Di luar kami persiapkan tenda untuk para pemohon, menunggu waktu persidangan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribunnews.com, Rabu (15/3/2017).
Tenda berwarna merah putih tersebut dipasang di depan gerbang masuk Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut pantauan Tribunnews.com, di depan tenda tersebut tampak dua orang polisi di beberapa penjaga keamanan yang berjaga.
Mulai besok hingga Mei mendatang, MK akan menangani sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Serentak 2017.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang panel akan dimulai pada 16 hingga 22 Maret 2017. Putusan sidang panel akan disampaikan pada 30 Maret-5 April 2017.
Sidang panel ini menjadi sidang awal atas permohonan sengketa pilkada.
Pada sidang panel ini, hakim konstitusi akan menentukan layak atau tidaknya permohonan sengketa dilanjutkan ke sidang pleno.
Sementara, sidang pleno akan dimulai pada 6 April-2 Mei 2017. Keputusan final atau putusan sela sidang pleno akan dibacakan pada 10-19 Mei 2017.(*)