Suami Inneke Koesherawati Didakwa Suap Ratusan Miliar kepada 4 Pejabat Bakamla
Suap itu terkait pemenangan tender pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna kepentingan pemenangan tender pengadaan monitoring satelitte.
Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
Rinciannya, 10.000 dollar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla.
Eko Susilo Hadi juga merangkap sebagai Pelaksana tugas Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.
Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 dollar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dollar Singapura. Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.
"Dengan maksud untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki dan atau dikenalkan terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi I Wayan Riana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
PT Merial Esa dan PT Technofo Indonesia mengikuti lelang pengadaan di Bakamla untuk pengadaan drone dan monitoring satelitte ditawari oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy.
Ali Fahmi adalah narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Sudewo. Ali lantas menemui Fahmi Darmawansyah di kantor PT Merial Esa yang didampingi oleh Muhammad Adami Okta pada Maret 2016.
Saat menawarkan proyek tersebut, Ali mengatakan Fahmi harus membayar fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pengadaan monitoring satelitte agar perusahannya dimenangkan.
Kedua belah pihak sebelumnya menghitung biaya tersebut dari nilai pagu anggaran Rp 400 miliar.
Ali Fahmi kemudian meminta uang di depan atau down payment sebesar 6 persen dari nilai anggaran tersebut untuk biaya pengurusan.
Fahmi, suami artis Inneke Koeshetawati, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)