Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota DPR Sudah Meninggal, KPK Tetap Upayakan Pengembalian Uang ke Negara

Burhanudin Napitupulu meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2010 usai bermain golf di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Anggota DPR Sudah Meninggal, KPK Tetap Upayakan Pengembalian Uang ke Negara
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, menyeret banyak nama politikus.

Terungkap pula beberapa nama yang disebut itu telah meninggal dunia. Mereka yakni Politikus Golkar yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu.

Burhanudin Napitupulu meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2010 usai bermain golf di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Selain Burhanuddin nama Politikus Golkar Mustokoweni juga telah meninggal dunia pada Jumat 18 Juni 2010.

Mustokoweni disebut menerima uang 408.000 dollar AS. Mustokoweni dinilai berperan dalam awak kesepakatan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ada juga Politikus Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) Ignatius Mulyono (70) meninggal di RS Medistra, Jakarta, Selasa (1/12/2015).‎ Ignatius diduga menerima uang 258 dollar AS dalam proses penganggaran proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Meski ketiganya sudah meninggal, namun apabila benar terbukti menerima uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap‎ melakukan upaya pengembalian uang ke negara.

"Prinsipnya KPK memaksimalkan aset recovery, pengembalian kerugian negara. Dalam Undang-undang Tipikor sebenarnya memungkinkan jika terdakwa atau terpidana tidak bisa mempertanggungjawabkan karena meninggal atau faktir lain maka ada di UU 31 tahun 1999. Tapi kami tidak mau berandai-andai," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/3/2017).

Febri menambahkan dalam perkara ini, penyidik KPK akan berupaya bagaimana membuktikan apa yang tertuang di dakwaan. Disertai dengan mencermati fakta dan pengembangan perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas