Tiga Nama yang Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP Sudah Meninggal Dunia
Dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret banyak nama politikus.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret banyak nama politikus.
Kemudian terungkap, beberapa nama yang disebut dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah meninggal dunia.
Politikus Golkar yang sempat menjabat Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu satu di antara nama yang masuk dalam dakwaan kasus e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut tertulis, pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan Kementerian Dalam Negeri, terdakwa Irman yang menjabat sebagai Direktur Dukcapil Kemendagri dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu.
Tujuannya agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK atau e-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR.
Atas permintaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin.
Keduanya lalu sepakat melakukan pertemuan kembali, membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
Seminggu kemudian, Irman menemui Burhanudin Napitupulu di ruang kerjanya di Gedung DPR.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II oleh pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong tersebut juga telah disetujui oleh Diah Anggraini.
Keesokan harinya Irman dihubungi oleh Diah guna mengonfirmasi pertemuan antara Irman dengan Burhanudin.
Kemudian menginformasikan kepada Irman bahwa Andi Narogong adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara Irman dengan Burhanudin.
Burhanudin Napitupulu meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2010 usai bermain golf di Padang Golf Halim Perdanakusumah, Jakarta.
Selain Burhanuddin, nama Politikus Golkar Mustokoweni telah meninggal dunia pada Jumat 18 Juni 2010.
Mustoko disebut menerima uang 408.000 dollar AS. Mustoko dinilai berperan dalam awal kesepakatan korupsi proyek pengadaan e-KTP.