Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada

Sejumlah pegawai MK turut membantu persiapan persidangan pendahuluan atau sidang panel perselisihan perolehan suara pilkada serentak 2017.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada
Kompas Images
Sidang perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu per satu kursi dibawa dua pekerja menuju tenda besar berwarna putih. Berada di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/3), tenda merah putih ini bakal menampung para pemohon sengketa perselisihan perolehan suara pilkada serentak 2017.

Pantauan Tribun, sejumlah pegawai MK turut membantu persiapan persidangan pendahuluan atau sidang panel perselisihan perolehan suara pilkada serentak 2017.

"Kita sudah siapkan semuanya. Mulai dari ruang sidang, jadwal sudah kita sampaikan. Hingga tenda di depan untuk pemohon menunggu," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Sidang ini akan dimulai hingga 22 Maret 2017. Putusan sidang panel akan disampaikan pada 30 Maret hingga lima April 2017.

"Besok (hari ini) agendanya pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon," ungkapnya.

Sidang panel menjadi sidang awal atas permohonan sengketa pilkada. Pada sidang panel tersebut hakim konstitusi akan menentukan layak atau tidaknya permohonan sengketa dilanjutkan ke sidang pleno.
Sementara, sidang pleno akan dimulai pada 6 April-2 Mei 2017. Keputusan final atau putusan sela sidang pleno akan dibacakan pada 10-19 Mei 2017.

Ada 50 perkara yang akan disidangkan oleh MK. 26 perkara disidang pada Kamis (16/3). 26 perkara ini meliputi sengketa pilkada di Jayapura, Provinsi Banten, Maybrat, Lanny Jaya, Payakumbuh, Buton Tengah, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Pidie, Bireuen, Nagan Raya, Aceh Timur, Banggai, Sangihe, Sarmi, Buru, Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Mappi, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Aceh Barat Daya.

Berita Rekomendasi

Sementara lusa, Jumat (17/3), ada 24 perkara yang disidangkan diantaranya adalah Salatiga, Batu, Intan Jaya, Puncak Jaya, Provinsi Gorontalo, Sorong, Kota Yogyakarta, Pati, Jepara, Morotai, Dogiyai, Tarakan, Bombana, Tasikmalaya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Halmahera Tengah, Buol, Tolikara, Sarolangun, Kendari, Provinsi Sulawesi Barat.

Pada sidang perselisihan perolehan suara Pilkada serentak 2017, akan berbeda dibandingkan tahun lalu. Sidang tahun ini dibagi dua panel, dibandingkan tahun lalu tiga panel dengan komposisi tiga hakim per panel.

MK yang sebelumnya memiliki sembilan hakim, kehilangan satu setelah Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan dua sidang panel.

Setiap panel akan dibagi tiga sesi, yakni pada pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB. Sidang tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama dan ruang sidang pleno di lantai empat.

Seperti diketahui, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Patrialis diduga menerima suap terkait kasus jual-beli putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas