MKD Nilai Setya Novanto Belum Lakukan Pelanggaran
Sudding menjelaskan Setya Novanto saat ini hanya menjadi saksi dalam kasus e-KTP. Karena itu MKD tidak ingin menyimpulkan proses hukum.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai Ketua DPR RI Setya Novanto belum melakukan pelanggaran di dalam kasus e-KTP.
Pasalnya MKD berpendapat hal tersebut masih masuk ranah hukum.
"Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).
Sudding menjelaskan Setya Novanto saat ini hanya menjadi saksi dalam kasus e-KTP. Karena itu MKD tidak ingin menyimpulkan proses hukum.
"Lagi pula posisi beliau hanya sebatas saksi yang belum tentu, yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sementara berproses," kata Sudding.
Sudding menambahkan MKD DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. MKD kata Sudding tidak ingin melangkahi proses hukum.
"Kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukm acara kita mana kala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan," papar Sudding.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ingin membuktikan Ketua DPR RI Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu MAKI melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya mau urusan soal tidak terlibatnya beliau di korupsi e-KTP," ujar Boyamin di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2017).
Dalam pernyataan Novanto, Boyamin menilai Ketua Umum DPP Golkar itu mengenal Irman dan Sugiarto selaku terdakwa kasus e-KTP. Bahkan Boyamin yakin Novanto telah bertemu dua orang tersebut di sebuah hotel.
"Saya punya catatan, pertemuan-pertemuan khusus itu ada. Sekitar akhir 2010 awal 2011 di hotel Grand Mulia," ungkap Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.