Pelaku Paedofil Admin Grup 'Loli Candy's Group' Mengaku Dapat Pesanan dari 'Sang Sutradara'
Selain menjadi admin, tersangka W juga terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 8 dan 12 tahun di Malang, Jawa Timur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku paedofil yang juga admin grup Facebook, 'Loli Candy's Group' mendapatkan pesanan agar melakukan pelecehan seksual dari 'Sang Sutradara'.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, para pelaku diminta membuat foto atau merekam video kelakuan bejat tersebut.
Pihak yang memesan itu meminta pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dengan pelbagai macam gaya, layaknya seorang sutradara mengarahkan gaya berakting di depan kamera kepada pemainnya.
"Mereka yang kita amankan menerima permintaan atau order tentang konsep-konsep pornografi tertentu. Diduga ada permintaan dari grup. Akun lain meminta admin yang ada, yang juga pelaku memerankan konsep atau konten yang diminta," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
Kemudian pelaku mendapatkan upah dari 'Sang Sutradara' tersebut. Upah yang didapat sifatnya personal atau bukan dari kelompok paedofil tertentu.
Sebelumnya, empat admin tersangka pengelola grup Facebook berisi foto dan video pornografi diperlihatkan tim siber Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada media, Selasa (14/3/2017).
Jaringan paedofil, Official Loli Candy’s Group, memiliki anggota 7.479 orang dan beroperasi lintas negara.
Para tersangka yang ditangkap adalah W (27), DF (17), DS (24), dan SH (16). Mereka membuat grup di Facebook pada September 2016.
Selain menjadi admin, tersangka W juga terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 8 dan 12 tahun di Malang, Jawa Timur.
Sementara tersangka DF melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak berusia 3-8 tahun di Bogor dan Jakarta Timur.
Perbuatan W dan DF itu, diabadikan dengan foto dan direkam video, kemudian diunggah ke grup Facebook.
Keempat tersangka ditangkap pasa 7-9 Maret di tempat terpisah. Tersangka W ditangkap di Malang, DF di Bogor, SH di Tangerang, dan DS di Tasikmalaya. Mereka memperoleh 15 dollar AS atau sekitar Rp200 ribu dari setiap pengunjung grup.
Saat ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk membuka data grup Facebook yang sudah ditutup tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dengan asal negara yang beragam.