Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Gugatan Pilkada, Bocah SMP Dapat Hak Pilih di Pilkada

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun mengaku bingung jika ada anak di bawah umur bisa ikut memilih. Pasalnya dalam aturan KPU minimal umur 17 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Gugatan Pilkada, Bocah SMP Dapat Hak Pilih di Pilkada
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada kabupaten Mappi, provinsi Papua, Paslon nomor satu Aminadab Jumame dan Steganus Yermogoin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan tim kuasa hukum membawa sejumlah bukti pelanggaran.

Kuasa Hukum Jumame-Yermogoin, Efrem Fangohoy mengatakan dalam sidang anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah mendapat hak pilih. Karena hal itu Jumame-Yermogoin ingin Pilkada Kabupaten Mappi diulang kembali.

" Ada anak SMP bisa ikut nyoblos," ujar Efrem, di gedung MK, Jakarta, Kamis (17/3/2017).

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun mengaku bingung jika ada anak di bawah umur bisa ikut memilih. Pasalnya dalam aturan KPU minimal umur 17 tahun baru bisa mendapat hak pilih.

"Anak dibawah umur ikut nyoblos? Kok bisa ada catatan?," tanya Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Kamis (17/3/2017).

Arief pun kembali bertanya apakah anak-anak SMP tersebut umurnya masih muda, atau memang sudah dewasa."Ini SMP yang sudah tua," kata Arief.

"SMP yang muda yang mulia," jawab Efrem.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang gugatan Pilkada Mappi akan dilanjutkan kembali pada 27 Maret 2017 pukul 13.00 WIB. "Agendanya mendengar pemohon pihak terkait," jelas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas