Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan Faktor Kesehatan
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus makar, Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari Rumah Tahanan narkotika dan obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan tertentu.
"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
Penagguhan penahanan diajukan oleh Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia yang menjamin jika suaminya tersebut tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Argo menjelaskan, proses hukum terhadap Sri Bintang Pamungkas tetap berlanjut. Bahkan, akan dipanggil bila dirasa penyidik keterangan Sri Bintang Pamungkas diperluka.
"Tergantung penyidik seperti apa. Apa keterangan masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak, ya tidak lah," ujar Argo.
Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.