Aparat Hukum Diminta Tahan Anggota DPR Berstatus Terdakwa
"Kami akan terus mengamati perkembangan kasus tersebut apalagi posisi terdakwa masih bebas keluar masuk gedung DPR RI," kata Agung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI yang notabene perwakilan rakyat dan dianggap orang terbaik dari setiap daerah di seluruh Indonesia harusnya orang memiliki integritas dan kapasitas yang baik serta jejak rekam yang baik pula, dan tidak bisa ditolerir jika orang yang bersangkutan itu memiliki masalah apalagi permasalahannya menyangkut korupsi yang telah dianggap kejahatan luar biasa.
Demikian dikemukakan Koordinator Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (KoNTak), Agung, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
"Tapi sampai hari ini salah satu anggota DPR RI yaitu saudara Zulfadhli dari Fraksi Golkar (Dapil Kalimantan Barat) yang diduga terlibat korupsi dana bansos APBD provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masih melenggang bebas," kata Agung.
Zulfadhli diduga merugikan negara kurang lebih sejumlah Rp 20 milyar dimana alokasi dana bansos tersebut untuk KONI Kalbar dan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura, berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor B-2021/Q.15/Ft.1 /08/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
"Dengan terbitnya P21, sekarang status Zulfadhli menjadi terdakwa," kata Agung.
Untuk itu jika memang institusi-institusi yang berwenang diwilayah hukum serius menegakkan supremasi hukum, pihaknya meminta agar segera menangkap dan menahan terdakwa Zulfadhli untuk menghindari terdakwa melakukan penghilangan alat bukti, melakukan transaksi lobi-lobi (suap), melarikan diri dan atas dasar etika moral sebagai pejabat publik.
"Sejak ramainya isu korupsi pengadaan e-KTP muncul ke publik dan mendapat perhatin yang luar biasa dari masyarakat harusnya lembaga-lembaga pemerintahan menjadikan momentum untuk bersih-bersih di lingkungannya." ucap Agung.
Terutama, lanjut dia, lembaga pemerintahan yang mengurusi diwilayah hukum untuk serius menyelesaikan persoalan-persoalan hukum terutama soal kasus korupsi yang sudah dianggap menjadi kejahatan yang luar biasa.
"Kini kasus dugaan korupsi terdakwa Zulfadli di tangani oleh Pengailan Negeri (PN) Pontianak, kami sangat berharap PN Pontianak dapat menangani secara serius, kami akan terus mengamati perkembangan kasus tersebut apalagi posisi terdakwa masih bebas keluar masuk gedung DPR RI," kata Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.