Fadli Zon Sebut Sosialisasi Revisi UU KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat di DPR
"Di DPR ada perbedaan pendapat, dalam rapat konsultasi itu Presiden minta disosialisasikan dahulu dan akhirnya udah diambil keputusan,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi Undang-Undang KPK dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh DPR RI di beberapa Universitas.
Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi dari kaum intelektual untuk melihat pasal mana saja yang penting direvisi.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memaparkan sebelum Presiden ingin sosialisasi, pihak parlemen masih melakukan pembahasan.
Namun, DPR tidak seluruhnya sepakat ada revisi UU KPK.
Baca: Djan Faridz: Saya Akan Berjuang Sampai Titik Darah Terakhir Menangkan Ahok-Djarot
"Di DPR ada perbedaan pendapat, dalam rapat konsultasi itu Presiden minta disosialisasikan dahulu dan akhirnya udah diambil keputusan," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Fadli memaparkan satu fraksi yang menolak revisi UU KPK adalah Gerindra.
Namun, sejalan perkembangan rapat pemerintah dan DPR sepakat untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kalau di DPR ada perbedaan pendapat, Gerindra termasuk menolak," ungkap Fadli.
Fadli mengaku belum mengetahui progres Universitas yang ingin membahas mengenai revisi UU KPK.
Pasalnya hal itu sudah masuk ke ranah Badan Keahlian DPR.
"Saya enggak tahu juga karena itu kan kerjasama BKD," kata Fadli.