Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muzakir Manaf Minta UU Pilkada Tak Usik Qanun Pilkada Aceh

Paslon cagub dan cawagub Aceh 2017 Muzakir Manaf dan TA Khalid hadir langsung dalam sidang perselisihan pemungutan suara

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muzakir Manaf Minta UU Pilkada Tak Usik Qanun Pilkada Aceh
Serambi Indonesia/Rizwan
Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paslon cagub dan cawagub Aceh 2017 Muzakir Manaf dan TA Khalid hadir langsung dalam sidang perselisihan pemungutan suara di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (16/3/2017).

Didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra, Muzakir Manaf menginginkan pemerintah Indonesia dalam hal ini Komisi Independen Pemilu (KIP) menerapkan rangkaian Pilkada berdasarkan UU Pemerintahan Aceh yang mengacu pada Qanun Pilkada Aceh.

"Kami mau mengajukan gugatan atas beberapa tindak pelanggaran yang kami temukan namun terkendala masalah ambang batas selisih untuk mengajukan gugatan. Kami ingin pemerintah Indonesia konsisten menghorrmati Qanun Pilkada Aceh yang berbeda dengan UU Pilkada secara nasional," ujar Muzakir Manaf dan TA Khalid.

Saat ini selisih suara antara Muzakir Manaf-TA Khalid yang kalah dari paslon nomor 6 yakni IrwandibYusuf-Nova Iriansyah sebesar 5,35 persen.

Sementara secara nasional yakni lewat Pasal 158 UU Pilkada No 8 Tahun 2015 menjelaskan pengajuan gugatan maksimal ada selisih 1,5 persen.

"Tapi Pilkada Aceh adalah lex specialist derogate legi generalist (peraturan khusus mengalahkan yang umum). Jadi kami punya legal standing untuk mengajukan pembatalan pleno penetapan hasil Pilkada Aceh kemarin karena banyaknya tindak pelanggaran," ujar TA Khalid.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas