Muzakir Manaf Minta UU Pilkada Tak Usik Qanun Pilkada Aceh
Paslon cagub dan cawagub Aceh 2017 Muzakir Manaf dan TA Khalid hadir langsung dalam sidang perselisihan pemungutan suara
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paslon cagub dan cawagub Aceh 2017 Muzakir Manaf dan TA Khalid hadir langsung dalam sidang perselisihan pemungutan suara di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (16/3/2017).
Didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra, Muzakir Manaf menginginkan pemerintah Indonesia dalam hal ini Komisi Independen Pemilu (KIP) menerapkan rangkaian Pilkada berdasarkan UU Pemerintahan Aceh yang mengacu pada Qanun Pilkada Aceh.
"Kami mau mengajukan gugatan atas beberapa tindak pelanggaran yang kami temukan namun terkendala masalah ambang batas selisih untuk mengajukan gugatan. Kami ingin pemerintah Indonesia konsisten menghorrmati Qanun Pilkada Aceh yang berbeda dengan UU Pilkada secara nasional," ujar Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Saat ini selisih suara antara Muzakir Manaf-TA Khalid yang kalah dari paslon nomor 6 yakni IrwandibYusuf-Nova Iriansyah sebesar 5,35 persen.
Sementara secara nasional yakni lewat Pasal 158 UU Pilkada No 8 Tahun 2015 menjelaskan pengajuan gugatan maksimal ada selisih 1,5 persen.
"Tapi Pilkada Aceh adalah lex specialist derogate legi generalist (peraturan khusus mengalahkan yang umum). Jadi kami punya legal standing untuk mengajukan pembatalan pleno penetapan hasil Pilkada Aceh kemarin karena banyaknya tindak pelanggaran," ujar TA Khalid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.