Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Tetapkan 14 Anggota DPR yang Sudah Kembalikan Uang E-KTP Sebagai Tersangka

"Mereka yang kembalikan uang negara, sesuai Undang-Undang kan tidak akan menghapus sikap pidana dari pelaku."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Didesak Tetapkan 14 Anggota DPR yang Sudah Kembalikan Uang E-KTP Sebagai Tersangka
capture youtube
Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan siapa saja 14 anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang panas terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, dimana total uang itu mencapai Rp 30 miliar.

Menurut Chairul Imam, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung‎, seharusnya nama-nama itu segera diproses dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.

"Mereka yang kembalikan uang negara, sesuai Undang-Undang kan tidak akan menghapus sikap pidana dari pelaku. Orang yang mengembalikan berarti kan pengakuan dia. Dia menerima berarti, ya sudah tersangkakan," tegas Chairul Imam, saat diskusi "Perang Politik e-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Lebih lanjut dikonfirmasi soal nama anggota DPR RI yang mengembalikan uang tidak dibeberkan dalam dakwaaan, menurut Chairul Imam hal itu memang tidak lazim.

Namun di sisi lain Chairul Imam berpendapat bisa saja KPK menyembunyikan nama-nama itu untuk dijadikan amunisi dalam persidangan demi menjerat pelaku yang lain.

"‎Nama mereka yang menerima uang tidak disebutkan di dakwaan menurut saya itu tidak lazim. Sebaiknya dibuka saja tapi bisa jadi ini strategi KPK. Kita tidak tahu," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas