Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Korupsi e-KTP, KPK Diprediksi Gunakan Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir'

Padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat bersama-sama melawan hukum dan menerima aliran dana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Usut Korupsi e-KTP, KPK Diprediksi Gunakan Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir'
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat dua tersangka yang kini sudah disidang dalam korupsi proyek e-KTP.

Padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat bersama-sama melawan hukum dan menerima aliran dana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan KPK  kasus e-KTP masih tahap awal.

Baca: Ketenangan Ahok di Tengah Pusaran Kasus E-KTP

Dia meyakini nantinya akan banyak pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK.

"Saya menduga KPK menggunakan strategi makan bubur dari pinggir,” tegas Agus saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Agus menuturkan dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, biasanya penyidik akan menjerat penyedia dan pengguna.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: KPK Didesak Tetapkan 14 Anggota DPR yang Sudah Kembalikan Uang E-KTP Sebagai Tersangka

Dimana pihak penyedia adalah pihak swasta atau perusahaan sedangkan pengguna adalah eksekutif.

Sehingga apabila saat ini yang menjadi terdakwa adalah pihak eksekutif, maka pihak swasta yang di dalam dakwaan sudah jelas perannya tinggal menunggu waktu untuk ditersangkakan.

"Mungkin juga nanti KPK masuk ke wilayah perencanaan anggaran yang terdiri dari pihak swasta dan kesetjenan Kemendagri mendekati DPR, termasuk Komisi II," ujarnya.

Agus melanjutkan dalam konstruksi pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus dibuktikan apakah ada penerimaan dan sebagainya.

Penerimaan uang, kata Agus, dalam modus korupsi selalu menggunakan sistem cash karena kalau transfer mudah ditelusuri.

‎Masih menurut Agus, dari beberapa kasus yang ditangani KPK, tidak semua nama dalam dakwaan diproses hukum.

Dalam kasus e-KTP, ini menjadi tantangan bagi KPK bagaimana memeroses orang yang sudah disebutkan dalam dakwaan tersebut.

"Kalau nama di dalam dakwaan belum diproses, bisa saja KPK belum menemukan bukti. Jadi, sabar saja menunggu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas