Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat, Pelanggaran Hukum Serius

"Saya juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan sekarang diam semua"

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat, Pelanggaran Hukum Serius
DEEPERBLUE.COM
Kapal pesiar Caledonia Sky yang diduga merusak gugusan terumbu karang Raja Ampat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyesalkan pernyataan Asdep/Dir. Lingkungan Dan Kebencanaan Kemenko Bidang Maritim di acara dialog di salah satu TV nasional yang terkesan menyederhanakan persoalan pelanggaran hukum atas peristiwa hancurnya/rusaknya terumbu karang di jalur pelayaran di Raja Ampat oleh kapal wisata Caledonian Sky.

Apalagi, ada indikasi rekam jejak kapten Calidonuan Sky yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan kerap bermasalah di wilayah perairan Indonesia.

"Peristiwa tersebut jangan dianggap remeh dan sesederhana itu, karena lingkungan selalu menjadi sorotan dunia, apalagi Indonesia yang selau diklaim kurang peduli terhadap aspek lingkungan oleh NGO asing dan dunia internasional," kata Firman di Jakarta, Ahad, (19/3/2017).

Firman sangat menyesalkan sikap pejabat yang menyepelekan kerusakan lingkungan yang diciptakan Tuhan.

Apalagi dalam pernyataan tersebut hanya diukur denga pergantian asuransi hanya mempertimbangkan aspek ekonomi belaka.

"Pandangan seperti itu tidak patut disampaikan oleh aparatur negara yang harusnya tugas dan kewajibannya harus melindungi lingkungan hidup dan tanah air," tegas Firman.

Politisi senior Golkar itu meminta agar aparatur penegak hukum dan aparatur terkait harus melakukan tindakan tegas kepada kapten Caledonian Sky agar dilakukan penahan, dan jangan sampai dilepas keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Penampakan karang bawah air di bawah kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas di Perairan Raja Ampat
Penampakan karang bawah air di bawah kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas di Perairan Raja Ampat (Hugo Mattsson VIA DEEPER BLUE)
Berita Rekomendasi

"Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapapun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di tanah air," tegas dia.

Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan, warga negara Indonesia sendiri kalau melakukan perusakan dihukum berat.

Namun, anehnya penghancuran yang ada unsur kesengajaan malah jutru dilepas, dan ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar, ada kongkalikong apa dibalik ini semua?

"Saya juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan, sekarang kok semua diam. Ada apa? Ini harus dipertanyakan," tukas Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas