KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Pejabat Ditjen Pajak
KPK Watct Indonesia menilai KPK harus berani dan proaktif menelisik setiap fakta yang muncul.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap kepada pejabat pajak yang menghebohkan terulang kembali.
Setelah Gayus Tambunan, KPK kali ini menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT. EK Prima Ekspor Indonesia yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK Watch Indonesia menilai KPK harus berani dan proaktif menelisik setiap fakta yang muncul untuk dapat mengungkapkan secara tuntas kasus ini.
"Karena ada beberapa fakta yang terungkap dipersidangan yang tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dimata publik yang seharusnya didalami KPK," kata Koordinator
KPK Watch Indonesia, Muh. Yusuf Sahide, dalam keterangannya, Senin (20/3/2017).
Yang menjadi pertanyaan dimaksud Yusuf Sahide adalah beberapa jam sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah Handang Soekarno menerima uang dari Rajamohanan diduga telah terjadi komunikasi antara Handang Soekarno dengan Dadang Suwarna yang membahas mengenai rencana untuk datang ke Kantor BPK sebagai lanjutan pertemuan dengan BPK tanggal 18 November 2016.
"KPK seharusnya fokus mendalami dan mengusus tuntas fakta tersebut, ada urusan apa Handang Seokarno dan Dadang Suwarna bertemu dengan Pejabat BPK? Apa motif pejabat BPK mau menemui Handang dan Dadang Suwarna? apakah ada peran Pejabat BPK dalam kaitannya dengan Penghapusan Pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia? Atau mungkinkah uang tersebut akan disetorkan kepada Pejabat di BPK? Apakah ada hubungannya dengan rencana pencalonan Dadang Suwarna nanti sebagai Anggota BPK?" tegas Yusuf Sahide.
Menurut dia, KPK harus meyakinkan publik terkait dengan komitmen KPK dalam memberantas para pengemplang pajak sampai keakar-akarnya.
"Di satu sisi masyarakat akan terus bertanya-tanya, sedangkan disisi lain KPK harus segera menjawab keraguan publik dengan melakukan penelusuran lebih lanjut, karena akan sangat mengkhawatirkan apabila Badan yang seharusnya memeriksa dan menilai kerugian negara sudah ikut-ikutan atau “diikut-ikutkan” dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara," ujar Yusuf Sahide.
KPK Watch Indonesia melihat KPK RI harus berani mengusut tuntas apakah ada peran dari pimpinan Handang Soekarno di Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus ini, sebab dalam pemeriksaan dapat dilihat fakta adanya sejumlah komunikasi antara Handang Soekarno dengan Dadang Suwarna selaku atasannya, karena selaku anak buah tentunya Handang Soekarno bekerja dibawah instruksi dan arahan dari pimpinannya terutama Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian besar KPK Watch Indonesia adalah Dadang Suwarna yang saat ini juga mengikuti seleksi calon Anggota BPK tercatat memiliki kekayaan yang cukup fantastis selama menjadi pegawai negeri sipil yakni sebesar Rp 27,97 Milyar sebagaimana laporan harta kekayaan pejabat negara di KPK," ujarnya.
Yusuf menduga ada keterlibatan Dadang dalam kasus ini. Alasan dia, karena tidak mungkin dalam urusan pencabutan SPT hanya inisiatif Handang termasuk urusan fee tidak mungkin untuk pribadi dia sendiri. Tidak mungkin pejabat Eselon III seperti Handang inisiatif sendiri mencabut surat tagihan pajak PT EK untuk dirinya pribadi.
"Jadi dugaan kami melibatkan banyak pihak. Jadi besar kemungkinan Handang ini banyak menjaga atau melindungi potensi nama yang akan muncul karena budayanya dia di persidangan sering lupa ingatan," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta diatas KPK Watch Indonesia mendesak kepada KPK RI untuk segera menelusuri lebih jauh fakta-fakta tersebut, KPK harus mengungkapkan dengan terang-benderang segala seluk beluk yang terjadi dalam kasus ini, adakah kemungkinan Handang Soekarno tidak bertindak sendirian, selanjutnya sejauh mana peran Pimpinan di Ditjen Pajak, peran Pejabat BPK dalam Kasus Penghapusan Pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia, bahkan lebih jauh lagi apabila memenuhi unsur dengan didukung dengan dua alat bukti yang cukup KPK harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.