Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Terlalu Dini Untuk Melengserkan Setnov

Namun sampai saat ini status Setnov dalam kasus mega korupsi itu masih sebatas saksi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Terlalu Dini Untuk Melengserkan Setnov
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi saat menyampaikan koordinasi persiapan Munas Partai Golkar pada awal 2016, di Jakarta, Selasa (5/1/2016). Generasi Muda Partai Golkar meminta kepada Mahkamah Partai untuk bersidang dengan tujuan mengakhiri sengketa internal Partai Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto belum bisa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, hanya karena ia disebut terlibat korupsi, dalam dakwan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.

"Masih terlalu cepat itu, kita baca pengumuman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga masih bingung," ujar Muladi usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Dalam dakwaan tersebut di jelaskan pada sekitar tahun 2009 lalu, Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, bersama sejumlah pejabat DPR lainnya saat itu, termasuk Anas Urbaningrum, disebut terlibat dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun rupiah.

Setya Novanto atau yang sering dipanggil Setnov itu dan sejumlah petinggi DPR lainnya, disebutkan menyepakati jatah untuk dirinya dan pengusaha pemenang proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, adalah 11 persen dari anggaran, yakni Rp 574.200.000.000..

Namun sampai saat ini status Setnov dalam kasus mega korupsi itu masih sebatas saksi.

Ia sendiri dalam sejumlah kesempatan sempat membantah tuduhan dari para terdakwa kasus e-KTP, bahwa dirinya sempat menerima uang suap.

Berita Rekomendasi

Muladi yang sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu mengatakan partai baru bisa mengambil sikap, jika ada keputusan lebih jelas dari lembaga penegak hukum terhadap keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut.

"Harus ada kejelassan dulu, yang jelas siapa terdakwa, dan buktinya jelas, baru partai harus mengambil langkah-langkah yang sangat bijaksana," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas