Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Sengketa Pilkada Gayo Lues Serahkan Bukti Tambahan

Pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyerahkan bukti baru dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemohon Sengketa Pilkada Gayo Lues Serahkan Bukti Tambahan
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Suasana sidang sengketa Pilkada Gayo Lues yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Panel 2, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyerahkan bukti baru dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum I Wayan Sudirta menyerahkan bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, Gayo Lues.

"Bukti sudah kami serahkan dan itu adalah pelanggaran yang tidak bisa mereka bantah," ujar I Wayan Sudirta usai persidangan.

Dalam pembacaan petitum pada persidangan sebelumnya ada lima hal yang menjadi dasar gugatan pihak Abd Rasad-Rajab Marwan (Samara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain adanya pemilih siluman, bentuk pelanggaran yang dilaporkan adalah adanya personel TNI yang menjadi tim sukses.

Kemudian anggota dewan legislatif yang ikut memilih padahal tidak memiliki KTP setempat.

Berita Rekomendasi

serta utang yang belum diselesaikan satu pasangan calon dan dugaan adanya politik uang.

"Legal standing kami jelas, yakni selisih antara Samara dan paslon yang menang yakni Muhammad Amru dan Said Sani adalah 784 suara atau hanya 1,4 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas