Pemohon Sengketa Pilkada Gayo Lues Serahkan Bukti Tambahan
Pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyerahkan bukti baru dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyerahkan bukti baru dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum I Wayan Sudirta menyerahkan bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, Gayo Lues.
"Bukti sudah kami serahkan dan itu adalah pelanggaran yang tidak bisa mereka bantah," ujar I Wayan Sudirta usai persidangan.
Dalam pembacaan petitum pada persidangan sebelumnya ada lima hal yang menjadi dasar gugatan pihak Abd Rasad-Rajab Marwan (Samara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain adanya pemilih siluman, bentuk pelanggaran yang dilaporkan adalah adanya personel TNI yang menjadi tim sukses.
Kemudian anggota dewan legislatif yang ikut memilih padahal tidak memiliki KTP setempat.
serta utang yang belum diselesaikan satu pasangan calon dan dugaan adanya politik uang.
"Legal standing kami jelas, yakni selisih antara Samara dan paslon yang menang yakni Muhammad Amru dan Said Sani adalah 784 suara atau hanya 1,4 persen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.