Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukat UGM: MKD Seharusnya Tetap Proses Laporan Terhadap Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk tetap memproses laporan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto

Editor: Sanusi
zoom-in Pukat UGM: MKD Seharusnya Tetap Proses Laporan Terhadap Setya Novanto
youtube
Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk tetap memproses laporan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Beberapa waktu lalu Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus korupsi e-KTP yang kini sedang berjalan di pengadilan.

Namun, MKD enggan memproses laporan tersebut dengan alasan kasus korupsi e-KTP masih dalam proses penegakan hukum, sehingga MKD menunggu proses hukum rampung.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai proses di MKD dan pengadilan berada pada ranah yang berbeda. Sehingga, MKD seharusnya tetap memproses laporan itu.

"MKD ranah etik, pengadilan ranah hukum. Etik itu jatuhnya sanksi jabatan, ranah hukum jatuhnya sanksi badan," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

"Harusnya dia (MKD) memulai proses untuk memeriksa laporan itu. Saya engak tahu apa logikanya kemudian mengatakan itu sudah ranah hukum kemudian tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

MKD, kata Zainal, keliru secara logika ketatanegaraan. Ia mencontohkan pada peristiwa pemakzulan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Berita Rekomendasi

Gusdur saat itu dijatuhkan sebagai presiden terkait kasus Bruneigate sebelum proses penegakan hukum rampung. Jika menggunakan logika seperti MKD, kata Zainal, maka Gus Dur saat itu seharusnya belum bisa diminta mundur sebagai presiden.

"Ranah hukum waktu itu sudah jalan tapi belum membuktikan apa-apa. Kalau logikanya seperti itu, berarti impeachment tidak boleh dilakukan selama pengadilan masih berjalan," kata dia.

Kualitas MKD pun dipertanyakan. Zainal menilai hal itu bukan hal baru melainkan sudah terlihat sejak MKD memproses kasus-kasus etik Novanto yang terdahulu.

Namun, Zainal meminta MKD tetap memproses laporan terhadap Novanto. Jika tidak, MKD akan dicap sebagai "Mahkamah Kehormatan Dagelan".

"Orang akan tagih itu. Tegakkan dulu, jangan membuat alasan yang memutar, dengan mengatakan bahwa hukumnya sedang berjalan," ucap Zainal.

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017). Dia dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Saat diwawancarai awak media, Setya Novanto mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.

Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas