Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Sambangi KPK

Kedatangan Risma‎ disambut oleh Deputi Bidang Pencegahan, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Sambangi KPK
Surya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggendong cucunya Gwen Syareefa Bernadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Senin (20/3/2017) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedatangan Risma‎ disambut oleh Deputi Bidang Pencegahan, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Risma ke KPK untuk koordinasi terkait penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya.

"‎Hari ini Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan KPK membahas terkait penyelamata aset Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dalam proses gugatan dari pihak lain. Ada resiko karena penggugat menang di pengadilan," ujar Febri.

Febri melanjutkan terkait gugatan itu, menurut Pemkot Surabaya, aset tersebut adalah aset pemerintah kota. Ini didukung dengan bukti yang dimiliki sejak zaman Belanda.

"Menurut Pemkot, aset tersebut adalah aset pemerintah kota yang didukung dengan bukti yang ada sejak zaman Belanda. Salah satu asetnya adalah waduk dengan luas 10 ribu m2 yang seharusnya digunakan untuk penampungan air dan pengendalian banjir," terang Febri.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pada Jumat (10/3/2017) Risma juga ke Kejagung meminta pendapat hukum pada Jaksa Agung soal tiga sengketa yang dihadapi Pemkot Surabaya.

Jaksa Agung siap membantu Pemkot Surabaya dengan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya.

Untuk diketahui, tiga aset tersebut yakni waduk di Kecamatan wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jl Basuki Rahmat.

Berdasarkan informasi di lapangan, waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak tinggal diam, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru. Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.

Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas