Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Rusak Akibat MV Caledonian Sky di Raja Ampat Ditutup Sementara

Untuk sementara wilayah Raja Ampat yang rusak dihantam kapal pesiar MV Caledonian Sky ditutup untuk umum.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wilayah Rusak Akibat MV Caledonian Sky di Raja Ampat Ditutup Sementara
Istimewa
Kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat kapal pesiar Caledonian MV 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk sementara wilayah Raja Ampat yang rusak dihantam kapal pesiar MV Caledonian Sky ditutup untuk umum.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Kordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim), Arif Havas Oegroseno menyebut hal itu untuk melindungi lokasi terumbu karang yang hancur.

Ia menyebut pihak P&I Club, perusahaan asuransi yang dipercayakan mengelola kapal MV Caedonian Sky sudah menyepakati wilayah seluas 22.060 meter persegi untuk disurvei.

Survei dilakukan untuk menghitung luas kerusakan sebenarnya dan sejumlah dampak lainnya.

Proses itu penting untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait, termasuk ganti rugi yang sudah dipercayakan pihak pengelola kapal kepada P&I Club.

"Pihak asuransi sejauh ini masih kooperatif, tapi kalau di masa mendatang mereka mempermasalahkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terkontaminasi, itu menyusahkan kita," ujar Arif Havas di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017),

Berita Rekomendasi

Ia mengaku sudah bertemu pihak asuransi dan langsung menanyakan kesiapan P&I Club dalam membayar ganti rugi.

Ariv Havas mengatakan pihak asuransi tidak punya batas maksimal dalam pembayaran ganti rugi.

Dari peristiwa kandasnya kapal pesiar itu, ada tiga hal yang jadi sorotan pemeritah.

Di antaranya permintaan pertanggungjawaban pihak pengelola kapal dan sang nahkoda, terhadap kerusakan yang terjadi.

Kemudian, dugaan peristiwa pidana atas pelanggaran undang-undang Lingkungan Hidup.

Serta proses etik sang nahkoda, Keith Michael Taylor.

Bagaimana proses permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban hukum atas kandasnya kapal tersebut sangat bergantung dari survei dan penelitian di lokasi.

Survei melibatkan pemerintah Indonesia, pihak pengelola kapal pesiar, dan pihak asuransi.

"Kita berharap semua pihak menghormati ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas