Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Nama Syahrini, Fadli Zon, Fahri Hamzah, di Sidang Suap Pajak

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Nama Syahrini, Fadli Zon, Fahri Hamzah,  di Sidang Suap Pajak
kolase/Tribun Style
Syahrini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah terseret kasus suap pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Baca: Ini Tanggapan Fadli Zon Disebut Namanya di Sidang Kasus Suap Pajak Bareng Syahrini

Baca: Handang Soekarno Pejabat Ditjen Pajak yang Memeriksa Tagihan Pajak

Baca: Dapat Mobil Mewah, Reaksi Manja Syahrini:Kenapa Enggak Rolls Royce?

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Geledah Rumah Kos Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno terkait Kasus Suap 1,9 M

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas