Banyak Masalah, Komisi IX DPR Ingin Ada Koordinator Sistem Jaminan Sosial
"Karena sekarang banyak persoalan perlindungan sosial banyak pemangku kepentingannya,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angggota komisi IX Irgan Chairul Mahfiz menilai saat ini sistem Jaminan Sosial tidak berjalan dengan baik.
Karena itu, dibutuhkan koordinator khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan sistem tersebut.
"Supaya bejalan paralel dengan keinginan untuk melakukan tranformasi program jaminan pensiun PT Taspen ataupun PT Asabri, harus ada semacam leader atau koordinatornya," ujar Irgan di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Irgan memaparkan sejak ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, hal itu telah melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Peserta Jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena hal itu DPR ingin kembali membahas pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia.
"Karena sekarang banyak persoalan perlindungan sosial banyak pemangku kepentingannya," ungkap Irgan.
Irgan menambahkan PP Nomor 50 tahun 2017, membuktikan pemerintah tidak patuh terhadap aturan yang ada.
Karena itu, Irgan berharap adanya revisi terhadap PP tersebut.
"PP itu tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS seharusnya menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya itu menunjukan inkonsistensi pemerintah untuk melaksanakan regulasi yang telah di sepakati," kata Irgan.