DPR Gulirkan Wacana Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu
"Kemungkinan akan bertambah jumlah KPU dan Bawaslunya. Bisa 9 orang KPU dan Bawaslu,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan wacana setelah digelarnya rapat internal.
Satu ide yang ingin dikeluarkan adalah penambahan anggota KPU dan Bawaslu.
"Kemungkinan akan bertambah jumlah KPU dan Bawaslunya. Bisa 9 orang KPU dan Bawaslu," ujar Lukman Edy di komplek parlemen RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Untuk bisa melaksanakan wacana tersebut, Pansus RUU Pemilu ingin adanya Peraturan Pengganti Perundang-undangan terlebih dahulu.
Sehingga ada payung hukum untuk penambahan anggota KPU dan Bawaslu.
Baca: Pergantian Komisioner KPU dan Bawaslu Jadi Perhatian Kemendagri
"Keluarkan Perppu untuk perpanjangan," kata Lukman Edy.
Lukman menambahkan selain itu pemerintah bisa membuat regulasi transisi.
Sehingga aturan tersebut tidak melanggar UU Pemilu yang sudah ada.
"Buat aturan peralihan di UU Pemilu berkenaan kalau ada perubahan norma di dalam UU," ungkap Lukman Edy.
Wakil Ketua Komisi II itu menambahkan akan ada penyesuaian dari Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam hal ini pembahasan bukan hanya perubahan jumlah anggota, tapi juga kapasitas, dan umur anggota.
"Ada perubahan misal jumlahnya berubah, kapasitas berubah, usia berubah, itu disesuaikan berdasarkan hasil pansel yang ada," kata Lukman Edy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.