KIP Aceh dan Pihak Terkait Tolak Gugatan Muzakir Manaf-TA Khalid
Sidang lanjutan sengketa Pilgub Aceh 2017 dilangsungkan hari ini, Selasa (21/3/2017) pagi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilgub Aceh 2017 dilangsungkan hari ini, Selasa (21/3/2017) pagi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sidang yang berlangsung pada sesi pertama yakni pukul 09.00-11.00 WIB itu beragendakan pembacaan jawaban termohon (KIP Aceh) dan pihak terkait (Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah) atas gugatan pemohon (Muzakir Manaf-TA Khalid).
Baca: MK Diminta Gunakan UU PA dalam Sengketa Pilkada Aceh
Pihak termohon yang diwakili kuasa hukum Nasroel Soeoed dan pihak terkait yang diwakili kuasa hukum Sayuti Abu Bakar kompak menolak gugatan pemohon.
"Tidak benar kalau termohon melakukan pelanggaran karena semua tahapan dilakukan sesuai aturan. Termohon juga menolak adanya keterlibatan aparat saat pencoblosan di TPS karena berkaitan dengan prosedur pengamanan dan posisi aparat yang tidak menyalahi aturan," tegas Nasroel Soeoed.
Kuasa hukum paslon Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat hasil penetapan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Nomor 14/Kpts/KIP Aceh/2017.
"Jumlah pemilih sah Pilgub Aceh adalah sebesar 2.391.865 dan maksimal ambang batas selisih yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah itu yakni sebanyak 36.222 suara."
"Padahal selisih antara Irwandi-Nova sebagai pemenang dan urutan kedua Muzakir-Khalid adalah sebesar 132.283 suara dan itu jauh di atas ambang batas," jelasnya.
Sayuti Abu Bakar menjelaskan bahwa aturan umum Pilkada pada UU No 10 Tahun 2016 juga berlaku jika dalam aturan pilkada Pasal 74 UU Pemerintahan Aceh tidak mengatur tentang hal yang dimaksud dalam hal ini ambang batas persyaratan pengajuan gugatan.
"Jika tidak ada yang mengatur maka peraturan nasional yang berlaku, kecuali diatur dalam undang-undang daerah. Ini juga berlaku bagi daerah-daerah yang memiliki UU Pilkada istimewa," pungkasnya.