Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Polri Minggu Ini

Marzuki Alie selaku pelapor dijadwalkan diperiksa penyelidik pada pekan ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marzuki Alie Diperiksa Bareskrim Polri Minggu Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memproses laporan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku saksi kasus korupsi e-KTP.

Marzuki Alie selaku pelapor dijadwalkan diperiksa penyelidik pada pekan ini.

Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Marzuki Alie akan diperiksa minggu ini," ujar Martinus.

Menurut Martinus, pemeriksaan ini dilakukan karena penyelidik ingin mengetahui materi yang dimaksudkan Marzuki Alie dalam laporannya.

Baca: Marzuki Alie Mengaku Bingung Diduga Terlibat Kasu e-KTP

Sebelumnya, penyelidik juga telah menanyakan penasihat hukum Marzuki perihal laporan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini sudah proses penyelidikan, masuk ke direktorat pidana umum," jelasnya.

Diberitakan, Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri, pada Jumat, 10 Maret 2017, atas dugaan pidana memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

Dia mempolisikan Andi Narogong karena selaku saksi kasus korupsi e-KTP telah memberikan keterangan bahwa Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait proses penganggaran megaproyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 9 Maret 2017. Perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan KPK masih mengembangkan kasus korupsi e-KTP karena diduga banyak pihak yang menerima suap terkait megaproyek bernilai triliunan rupiah itu.

Menurut Martinus, pihaknya pasti memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat kendati sumber dugaan pidana berasal dari materi persidangan. Laporan yang masuk akan didalami dan diselidiki untuk mencari tahu ada atau tidaknya peristiwa pidana.

"Prinsip begini, orang melapor itu kan kami tidak boleh ditolak. Tidak ada kecuali apapun," kata Martinus.

Dalam dakwaan Sugiharto dan Irman disebutkan pengusaha Andi Narogong memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR 2009-2014, pejabat Kemendagri dan pihak lain terkait penganggaran megaproyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun. Total kerugian negara kasus korupsi ini mencapai Rp2,3 triliun.

Selain Marzuki Alie, Melchias Mekeng selaku Ketua Banggar DPR pada periode tetsebut juga melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim pada Senin, 20 Maret 2017. "Untuk laporan Melchias Mekeng masih pendalaman," tukas Martinus.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas