Nama Syahrini, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Disebut dalam Sidang Suap Pajak, Ini Penjelasan Handang
Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut adalah wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani oleh Handang Soekarno.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama tenar seperti artis Syahrini hingga Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana disebutkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, kemarib menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Baca: Ada Nama Syahrini, Fadli Zon, Fahri Hamzah, di Sidang Suap Pajak
Baca: Ini Tanggapan Fadli Zon Disebut Namanya di Sidang Kasus Suap Pajak Bareng Syahrini
Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut adalah wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani oleh Handang Soekarno.
Ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017), Handang membantah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah bermasalah dalam pembayaran pajak.
"Begini, kebetulan saat saya ditangkap kan usai pulang kerja. Jadi berkas dan dokumen itu ada di tas saja, tas kerja. Itulah kerjaan sehari-hari. Beliau itu (Fadli Zon dan Fahri Hamzah) contoh panutan saat kami melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR. Termasuk Syahrini di dalamnya," beber Handang.
Baca: Jaksa KPK: Syahrini Masuk Bukti Permulaan Ditjen Pajak
Handang kembali menegaskan bahwa Fadli Zon dan Fahri Hamzah sama sekali tidak bermasalah dalam pajak.
Mereka prestasinya baik dan akan dijadikan contoh bagi politisi lain di DPR untuk wajib membayar pajak.
"Mereka selama ini bagus, tidak ada masalah. Untuk itu kami ikutkan mereka dalam program pengampunan pajak. Karena memang harus diwakili dari kalangan politisi di Senayan. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambah Handang.