Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Rp 25 Juta untuk Bikin Paspor Baru Dicabut

Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Mulai Senin itu juga persyaratan tersebut dihapus, karena banyak respon masyarakat yang belum menerima dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta akan dihapuskan dalam sesi wawancara saat pembuatan paspor.

Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas