Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Rp 25 Juta untuk Bikin Paspor Baru Dicabut

Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Mulai Senin itu juga persyaratan tersebut dihapus, karena banyak respon masyarakat yang belum menerima dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta akan dihapuskan dalam sesi wawancara saat pembuatan paspor.

Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas