15 Sidang Sengketa Pilkada Terakhir di MK Digelar Hari Ini
Lima belas sidang sengketa pilkada ini akan beragendakan pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 sidang sengketa pilkada serentak 2017 akan kembali digelar hari ini, Rabu (22/3/2017) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Lima belas sidang sengketa pilkada ini akan beragendakan pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait.
Sidang pembacaan eksepsi hari ini merupakan kloter terakhir setelah agenda yang sama juga digelar pada Senin (20/3/2017) dan Selasa (21/3/2017) kemarin untuk 35 sengketa pilkada lain.
Ada pun jadwal sidang sengketa pilkada adalah pukul 09.00-11.00 untuk sidang sengketa pilkada Kabupaten Maluku Tengah, Buol, Pulau Moro, Jepara, Bombana, dan Kota Tasikmalaya.
Kemudian dilanjutkan pukul 13.00-15.30 untuk sengketa pilkada Kabupaten Pati, Takalar, Dogiyai, Kota Batu, dan Kota Yogyakarta.
Dan sesi terakhir pukul 16.00-17.30 untuk Kota Salatiga, Pilgub Gorontalo, Kabupaten Intan Jaya, dan Puncak Jaya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa setelah sidang ini majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Tanggal 23-29 Maret 2017 majelis hakim menggelar RPH untuk menentukan apakah sengketan dilanjutkan atau diputus. Dan nanti akan kami umumkan semua tanggal 30 Maret 2017," ucapnya.
Sidang pembacaan permohonan sendiri sudah dilakukan pekan lalu, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2017.