Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Meradang Dikaitkan Kasus Pajak

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang ketika namanya disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Pajak

Editor: Sanusi
zoom-in Fadli Zon Meradang Dikaitkan Kasus Pajak
Tribunnews/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang ketika namanya disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Ia menduga ada pihak yang berusaha mencari-cari kesalahan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fahzi Hamzah karena ikut aksi Bela Islam 411.

Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, pengacara Eggi Sudjana, penyanyi Syahrini muncul dalam sidang kasus suap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Indonesia, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Hadang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Rajamohan didakwa menyuap Handang Rp 6 miliar, namun baru Rp 1,9 miliar yang diserahkan.

Fadli Zon mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pajak.

"Saya tidak pernah punya urusan soal pajak. Saya pembayar pajak rutin. Bahkan tahun lalu saya membayar pajak via elektronik. Jadi saya tidak tahu menahu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
2017).

Fadli juga mengaku mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak). "Jadi saya kira tidak ada urusan. Nggak ada masalah," kata Fadli.

Ia mengaku tidak mengenal Handang Soekarno, penerima suap dari Rajamohan, yang berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
"Rajamohan juga saya nggak kenal. Satupun saya nggak ada yang kenal. Biasalah itu," ujar Fadli.

Berita Rekomendasi

Fadli menegaskan dirinya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. "Jadi nggak ada urusan," kata Fadli.

Namun Fadli Zon belum berencana melaporkan ke polisi terkait hal itu.
"Ya kan tidak dilanjutkan. Apa urusannya di situ, kan cuma disebut. Lebih bagus fokus saja pada urusannya apa. Biar relevan," kata Fadli.

Handang Soekarno mengatakan munculnya nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon, adalah perwakilan dari unsur legislatif terkait imbauan tax amnesty.

"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak yang harus diwakili oleh kalangan politisi di Senayan. Itu kan belum ada, jadi yang dipilih beliau untuk mewakili program pengampunan pajak," ucap Handang seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa.

Menurut Handang, komunikasi via WhatsApp antara dirinya dan Andreas Setiawan (ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi), seperti terungkap di persidangan, terkait contoh-contoh perwakilan figur untuk kampanye tax amnesty.

"Ada berbagai kalangan profesi. Ada politisi di Senayan. Artis ada, lalu pengacara ada, kalangan UKM juga ada. Jadi mereka itu masing-masing kami ambil sebagai contoh agar yang lain untuk ikut partisipasi," ujar Handang.

Pajak bermasalah

Jaksa Asri Irwan memastikan nama artis Syahrini masuk dalam bukti permulaan (bukper) Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Nama Syahrini terkuat dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Hadang Soekarno.

Nama Syahrini ada bersama 16 perseroan terbatas (PT) yang ikut dalam bukper. Menurut Jaksa Asri, nilai pajak Syahrini 2015-2016 sekitar Rp 900 juta.

Asri mengaku belum mengetahui maksud dari catatan tersebut. Hanya saja, kata Asri, nama yang masuk dalam bukti permulaan biasanya ada indikasi tindak pidana perpajakan.

"Kita tidak tahu. Yang jelas kalau di-bukper-kan mungkin ada indikasi-indikasi, kalau bukper ada indikasi tindak pidana perpajakan, begitu," katanya.

Handang membantah Syahrini masuk dalam bukti permulaan di Ditjen Pajak untuk keperluan pemeriksaan. Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota tersebut berisi pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dibayarkan.

Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Ita, selaku asisten Syahrini mengaku tak tahu-menahu mengenai hal itu. Sambil menyatakan dirinya tengah sakit, Ita buru-buru menyudahi pembicaraan. "Wah, aku nggak tahu (soal Syahrini berurusan dengan pejabat Ditjen Pajak). Sudah, ya, aku lagi sakit, nih," ucap Ita. (tribunnetwork/ferdinand waskita/theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas