Fahri Hamzah: Kenapa Nama Saya dan Fadli Zon Disebut? Begini Ceritanya
Dokumen tersebut Soekarno berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tertanggal 4 November 2016.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon disebut dalam kasus tersebut.
"Kenapa nama saya dan @fadlizon disebut? Begini ceritanya," kata Fahri dalam akun twitternya, Rabu (22/3/2017).
Fahri mengatakan namanya dan Fadli Zon muncul dalam barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 21/11/2016. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Dokumen tersebut Soekarno berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tertanggal 4 November 2016.
"Nota tersebut berisi pemberitahuan informasi tertulis mengenai RAHASIA PAJAK seseorang. Rahasia itu bisa berupa jumlah atau yg tidak, kurang atau kelebihan bayar. Kemudian, nama kami juga Muncul dlm percakapan WhatsApp antara Handang dan Ajudan Dirjen," kata Fahri Hamzah.
Fahri mengaku tidak memahami maksud dokumen itu dan kenapa KPK membawanya ke ruang sidang. Fahri mengatakan dirinya membayar pajak.
"Bukankah pejabat paling ketat diawasi kekayaannya? Antara 20-30 September 2016 Ken (mantan dirjen pajak) membenarkan bertemu dengan Arif adik Ipar Jokowi. Di hari yg sama muncul nama kami dalam nota dokumen informasi pembayaran pajak perorangan di Handang," ujar Fahri.
"Bahwa saat kami turun aksi 411, maka hari itu juga kami dioperasi (dicari salah masalah pajak)," kata Fahri.
Fahri menduga karena dihari itu juga muncul nota dokumen pajak atas nama kaki di Handang Kasubdit bukti permulaan pajak. Maka seolah perintah memeriksa pajak dirjnya dan Fadli Zon pada tanggal 4 november 2016 atau 411 adalah dari dirjen pajak.
"Tapi yang penting adalah karena Komunikasi itulah yang sengaja dimunculkan di pengadilan. Bukankah itu data priibadi kami? Kenapa data seperti itu dibuka dengan sengaja? Kalau betul klarifikasi Handang bahwa justru kami dipilih sebagai contoh pembayar pajak, urusannya apa dengan Kasus suap ini?" tanya Fahri.
"Dari kejadian ini jelas bahwa sebetulnya KPK tahu jelas apa konteks dari dokumen dan perbincangan whatsap tersebut," kata Fahri.
Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.