Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartono, PAC PDIP Klaten Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Hartono diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hartono, PAC PDIP Klaten Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartono alias Dudut, Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klaten, hari ini, Rabu (22/3/2017) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Hartono diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

"Hartono diperiksa s‎ebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif SHT (Sri Hartini)," ucap Febri.

Febri melanjutkan selain Hartono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widyastuti yang adalah Kepala Tata Usaha SMPN 1 Kebon Arum.‎

"Dia (Widyastuti) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," imbuhnya.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas