Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilangnya Berkas Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Jadi Pertanyaan Besar Bagi MK

"Kami bertanya apa motifnya, karena permohonan kami serahkan kepada semua pihak termasuk pihak terkait dan termohon,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hilangnya Berkas Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Jadi Pertanyaan Besar Bagi MK
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hilangnya berkas pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua pada awal Maret 2017 lalu menjadi pertanyaan besar bagi pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Fajar Laksono mempertanyakan motif pencurian berkas yang melibatkan tiga karyawan MK tersebut.

"Hal ini memang menjadi pertanyaan besar bagi kami karena tidak pernah terpikirkan," katanya.

Ia pun tidak mengetahui apa motif di balik pencurian berkas tersebut.

Baca: Calon Bupati Dogiyai Protes MK Terkait Berkas Gugatan Hilang

BERITA REKOMENDASI

"Kami bertanya apa motifnya, karena permohonan kami serahkan kepada semua pihak termasuk pihak terkait dan termohon," ujarnya.

Fajar Laksono menjelaskan kepada Tribunnews.com bahwa peristiwa itu diketahui pertama kali dari sistem yang berjalan.

"Memang kita sedang cek berkas, mengetahui berkas tidak ada di lokasi langsung kita bentuk tim investigasi dan cek CCTV," jelasnya.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai Markus Waine - Angkian Goo menggugat penetapan hasil Pilkada Dogiyai karena disinyalir banyak pelanggaran prosedur.

Seperti jumlah daftar pemilih tetap yang melebihi jumlah penduduk dan pelarang sistem noken di beberapa distrik yang disinyalir membuat pemohon kehilangan 11 ribu suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas