Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Ada Regulasi Baru Tentang E-Government

Setidaknya peraturan mengenai E-Government hanya berada pada Inpres Nomor 3 Tahun 2003 mengenai kebijakan dan strategi penerapan E-Government.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perlu Ada Regulasi Baru Tentang E-Government
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Habibie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya peraturan mengenai E-Government hanya berada pada Inpres Nomor 3 Tahun 2003 mengenai kebijakan dan strategi penerapan E-Government.

Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Habibie mengatakan hal itu sudah harus diperbaharui.

"Dalam dunia teknologi, 14 tahun itu lama sekali, kelamaan malah, satu tahun saja sudah bisa kita anggap lama, apalagi 14 tahun," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/3/2017)

Dijelaskannya, terdapat beberapa hal yang harus segera dibenahi termasuk untuk melindungi pemerintah dari ancaman serangan siber.

Selain itu, ancaman lainnya isu hoax yang hampir setiap negara tidak dapat menemukan solusinya.

"Paling tidak, dengan memperbaharui regulasi, hal-hal ini bisa dicegah dari sekarang, jangan menunda lagi," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah, kata dia, juga diharapkan tidak menunggu semua hal seperti infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia untuk siap menghadapi kemajuan teknologi.

"Intinya, saya menilai, harus diperbaiki dulu sebisanya, jangan menunggu sampai semua siap. Teknologi akan terus berkembang setiap waktu," kata Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas