Perlu Ada Regulasi Baru Tentang E-Government
Setidaknya peraturan mengenai E-Government hanya berada pada Inpres Nomor 3 Tahun 2003 mengenai kebijakan dan strategi penerapan E-Government.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya peraturan mengenai E-Government hanya berada pada Inpres Nomor 3 Tahun 2003 mengenai kebijakan dan strategi penerapan E-Government.
Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Habibie mengatakan hal itu sudah harus diperbaharui.
"Dalam dunia teknologi, 14 tahun itu lama sekali, kelamaan malah, satu tahun saja sudah bisa kita anggap lama, apalagi 14 tahun," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/3/2017)
Dijelaskannya, terdapat beberapa hal yang harus segera dibenahi termasuk untuk melindungi pemerintah dari ancaman serangan siber.
Selain itu, ancaman lainnya isu hoax yang hampir setiap negara tidak dapat menemukan solusinya.
"Paling tidak, dengan memperbaharui regulasi, hal-hal ini bisa dicegah dari sekarang, jangan menunda lagi," lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, juga diharapkan tidak menunggu semua hal seperti infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia untuk siap menghadapi kemajuan teknologi.
"Intinya, saya menilai, harus diperbaiki dulu sebisanya, jangan menunggu sampai semua siap. Teknologi akan terus berkembang setiap waktu," kata Ilham.