Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ikuti Arahan Anak Buah Ratu Atut, Para PNS Ini Takut Dimutai ke Rumah Sakit Terpencil

Djaja Budi Suhardja mengancam akan memindahkan anak buahnya bekerja di Rumah Sakit Malingping jika tidak menuruti arahan yang diberikan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Ikuti Arahan Anak Buah Ratu Atut, Para PNS Ini Takut Dimutai ke Rumah Sakit Terpencil
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djaja Budi Suhardja mengancam akan memindahkan anak buahnya bekerja di Rumah Sakit Malingping jika tidak menuruti arahan yang diberikan.

Ancam Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tersebut dilontarkan terkait proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Diketahui Rumah Sakit Malimping teletak di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dan jauh dari pusat kota.

Ancaman yang dilontarkan Djaja terungkap dalam kesaksian Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Verga Andriyana.

Vegra bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Ratu Atut.

"Kita harus ikuti katanya kalau tidak nanti dipindahkan ke Malingping semanya," kata Verga Andriyana, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

BERITA REKOMENDASI

Baca: Nama Disebut dalam Kasus Pajak, Fahri Hamzah: KPK Gunakan Persidangan untuk Menyerang

Ancaman tersebut, dikatakannya merupakan sebuah suatu hal menakutka.

"Itu instansi baru dan semua orang saat itu mengetahui sangat tidak mengenakkan Rumah Sakit Malingping, kecil, jauh," ujarnya.

Verga mengakui sejak awal proses pengadan alat kesehatan tersebut memang melanggar hukum.

Saat bersaksi, Verga mengatakan dirinya menerima daftar perusahaan dari Djaja yang akan dimenangkan dalam proses tender atau pelelangan.


Verga juga mengatakan bahwa untuk naik golongan di Pemerintah Provinsi Banten harus terlebih dahulu menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa atau panita pemeriksa.

"Saat itu memang sudah menjadi rahasia umum kalau ingin promosi ke eselon empat harus jadi bagian pengadaan atau panita pemeriksa," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas