Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Sengketa Hilang di MK, Polisi Analisa dari CCTV

MK telah memecat empat pegawai MK yang diduga terlibat dalam pencurian berkas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Sengketa Hilang di MK, Polisi Analisa dari CCTV
net
gedung mk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan dari Mahkamah Konstitusi mengenai hilangnya berkas permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai, Papua.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi terkait kasus berkas hilang.

"Kemudian sedang kami analisa CCTV yang ada. Kan' nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

MK telah memecat empat pegawai MK yang diduga terlibat dalam pencurian berkas. Dua di antaranya pegawai negeri sipil di lingkungan MK.

Dua lainnya merupakan anggota satuan pengamanan (satpam). Dua PNS MK yang dipecat, yakni atas nama Sukirno dan Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Rudi Harianto.

Berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dicuri terdiri dari satu eksemplar surat permohonan awal yang belum diperbaiki dan satu surat kuasa.

BERITA REKOMENDASI

Dua eksemplar bagian dari berkas permohonan sengketa Pilkada Dogiyai itu telah berada di tangan pihak luar yang diduga berprofesi sebagai pengacara atau konsultan hukum.

Pihak luar tersebut memiliki hubungan dekat dengan Rudi.

Argo menjelaskan, kepolisian tak mengaitkan empat pegawai yang dipecat MK dengan kasus pencurian.

Melalui CCTV, ucap Argo, Polisi hanya fokus terhadap kasus pencurian berkas sengketa yang hilang.

"Kita tungggu bagaimana perkembangan penyidik, karena ini masih tahap memeriksa CCTV," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas