Hakim Konstitusi: Tidak Ada Gunanya Mencuri Berkas di MK
Dijelaskan olehnya, berkas Pilkada Dogiyai tersebut masih dalam pemeriksaan pendahuluan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oknum pegawai MK untuk mencuri berkas tidak ada gunanya.
Dijelaskan olehnya, berkas Pilkada Dogiyai tersebut masih dalam pemeriksaan pendahuluan.
"Tidak ada gunanya mencuri berkas di Mahkamah Konsititusi. Itu kan masih pendahuluan dan masih ada berkas perbaikan juga," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/3/2017)
Diketahui, bahwa kedua oknum bernama Sukirno seorang PNS MK serta pejabat eselon IV yang berposisi sebagai Kasubbag Humas MK Rudi Haryanto diduga melakukan pencurian berkas pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
Palguna mengatakan bahwa hal itu menjadi perhatian bagi MK karena baru pertama kali terjadi dan meminta penegak hukum untuk menindaktegas keduanya.
"Tindakan tegas dari penegak hukum diharapkan agar ke depan tidak lagi terulang hal yang seperti ini," katanya.