Ini Kronologis Penusukan Aznil, Pendukung Ahok di Sumatera Barat
Pelaku diketahui pernah mengancam akan membunuh Aznil lewat media sosial.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) melakukan audiensi dengan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) untuk mengusut kasus penusukan kepada rekan mereka Aznil (43) di kampung Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat tanggal 21 Maret 2017 lalu.
Aznil ditikam di bagian perut oleh Idham Firmantara (39) karena perbedaan pandangan politik, terutama soal Pilkada Jakarta.
Aznil diketahui sangat vokal membela Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sementara pelaku berbeda 180 derajat dengan Aznil.
Oktav NS, Presidium Pena 98 menjelaskan bahwa kejadian penusukan terjadi di teras Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat.
"Saat itu korban bersama satu orang rekan dan jamaah masjid lainnya selesai melaksanakan salat isya' berjamaah. Saat itu lah korban dan pelaku bertemu dan menurut korban, pelaku melihat ke arahnya dengan muka tidak senang," ujar Oktav NS.
Oktav NS menjelaskan bahwa keduanya merupakan warga satu kampung.
Pelaku diketahui pernah mengancam akan membunuh Aznil lewat media sosial.
"Saat korban sedang berbincang dengan jamaah lain, tiba-tiba pelaku datang dan memaki-maki korban dengan kata kasar. Kemudian pelaku langsung menikam korban di perut sebelah kiri," ceritanya.
Tak berhenti sampai di situ, menurut Oktav NS pelaku masih berusaha menikam korban di bagian dada namun Aznil berhasil menghindar.
Saat mencoba dilerai oleh petugas parkir masjid, pelaku malah balik mengejar petugas parkir tersebut.
Melihat kejadian tersebut warga berdatangan ke masjid yang membuat pelaku kemudian kabur.
Hingga kini pelaku masih menjadi buron dan telah dilaporkan ke Kapolres Agam dan Kapolda Sumatera Barat.
"Kami datang ke Jakarta untuk menuntut negara hadir dalam hal ini kepolisian menangkap pelaku penusukan. Hal itu sudah mejadi ranah kriminal dan kami harap negara hadir melindungi perbedaan pendapat di antara warga Indonesia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.