Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi Dari DPR dan Kemendagri
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh saksi.
Ketujuh saksi tersebut adalah tiga orang anggota DPR RI yakni Miryam S Haryani dari fraksi Partai Hanura, Taufiq Efendi dari fraksi Partai Demokrat, dan Teguh Juwarno fraksi Partai Amanat Nasional.
Kemudian saksi lainnya adalah Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri , Rasyid Saleh selaku Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan 2005-2009, Dian Hasanah selaku PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Suparmanto selaku Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri.
Ketujuh saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.