Komisioner KPU dari Parpol Gambaran Sikap Partai Rakus dan Tamak
Sebastian Salang menjelaskan wacana tersebut mencerminkan kemunduran cara berfikir partai
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai wacana untuk menjadikan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik adalah kemunduran.
Kenapa demikian?
Sebastian Salang menjelaskan wacana tersebut mencerminkan kemunduran cara berfikir partai dalam membangun penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel serta mandiri.
Selain itu juga, wacana ini adalah gambaran sikap partai yang rakus dan tamak, semua lembaga dan komisi negara ingin dikuasai.
"Jika wacana ini disepakati, kita kembali lagi seperti tahun 1999 dimana hasil pemilu tidak ditandatangani oleh komisioner," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2017).
Perlu diingat dan dibuka kembali dokumen ketika Pemilu ketika itu.
Sebastian Salang mengingatkan bahwa kita punya pengalaman buruk sebelumnya, hal itu jangan sampai terulang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto menyatakan pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisir kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.