Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Berharap Seret RJ Lino ke Meja Hijau

RJ Lino hadir‎ sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Masih Berharap Seret RJ Lino ke Meja Hijau
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun lalu, hingga kini mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino masih bebas dan belum menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo.

Rabu (23/3/2017) kemarin, RJ Lino hadir‎ sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane oleh Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Menanggapi status tersangkanya, RJ Lino mengaku tidak mempermasalahkan dan akan menjalani seluruh proses hukum di KPK.

"Saya ngikut aja, saya warga negara yang baik," kata RJ Lino di Pengadilan Tipikor.

RJ Lino melanjutkan selama menjabat sebagai Direktur Utama, PT Pelindo II, dia sudah berbuat yang terbaik. Dimana saat dia masuk di Pelindo, aset BUMN itu hanya Rp 6,5 trilun dan saat dia keluar mencapai Rp 45 triliun.

Berita Rekomendasi

"‎I do my best for my country. Kalian lihat dimana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun. Saya berhenti Rp 45 triliun. Kerugian negara nggak ada," terang RJ Lino.

Untuk diketahui, di KPK RJ Lino ‎ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 dan tidak ditahan.

‎‎‎RJ Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Dia diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Diminta komentarnya soal kasus dan nasib RJ Lino, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih berkeyakinan bisa menyeret RJ Lino ke meja hijau untuk disidangkan.

"Penyidikan di kasus ini belum berhenti, kami terus mencari angka pasti kerugian negaranya‎. KPK masih mematangkan dan memperkuat bukti yang ada," tutur Febri, Kamis (23/3/2017).

Febri menjelaskan yang menjadi hambatan kasus ini lamban karena menunggu perhitungan kerugian negara dan ada beberapa bukti yang tidak ada di dalam negeri sehingga harus ditelusuri lebih lanjut.

Upaya penyidik KPK itu, kata Febri menunjukkan bahwa KPK belum menyerah meski penanganan kasus terkesan jalan di tempat.

"KPK masih menangani penyidikan tersangka RJL (RJ Lino), kami harap ada perkembangan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas