Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Proyek di Papua Masuk Radar Pantauan KPK

Semua proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan berbagai proyek di Provinsi Papua tetap masuk radar pantauan KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Proyek di Papua Masuk Radar Pantauan KPK
youtube
Juru bicara KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak peduli letak geografis  Papua yang  berada jauh di ujung timur Indonesia ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemantauan.

Semua proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan berbagai proyek di Provinsi Papua tetap masuk radar pantauan KPK.

Contohnya kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua MK, dan pengusaha DM. 

"Meski jauh di daerah, tetap saja kasus ini menjadi perhatian KPK. Karena Papua merupakan satu dari 10 wilayah yang jadi pantauan dalam program koordinasi, supervisi dan pencegahan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/3/2017).

Diungkapkan Febri, ‎proyek awalnya dibangun dengan tujuan   memudahkan transportasi masyarakat di Papua, baik itu untuk jasa, perdagangan, pertanian, pendidikan hingga transportasi.

Namun dalam praktiknya, KPK mengendus ada dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Febri memerinci, dari nilai proyek Rp 89 miliar, ada indikasi kerugian negara Rp 42 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kerugian negaranya hampir setengah nilai proyek. Seharusnya anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan bisa dinikmati masyarakat dengan maksimal," ungkap Febri.

 Febri menambahkan atas kasus ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Papua.

Bahkan KPK juga membuka peluang akan memeriksa Gubernur Papua hingga ke Sekdanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas