Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sibuk Perhitungan Kerugian Negara, KPK Anggap Belum Perlu Periksa RJ Lino

Ini lantaran penyidik KPK masih fokus pada perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti-bukti yang ada di luar Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sibuk Perhitungan Kerugian Negara, KPK Anggap Belum Perlu Periksa RJ Lino
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk sementara ini penyidik belum berencana memeriksa mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Josst (RJ) Lino, tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo.

Ini lantaran penyidik KPK masih fokus pada perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti-bukti yang ada di luar Indonesia.

"‎Pemeriksaan akan dilakukan kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan oleh penyidik. Kalau tidak dibutuhkan ya tidak dipanggil. Kami masih fokus di kerugian negara dan pengumpulan bukti," beber Febri, Kamis (23/3/2017).

Febri melanjutkan selain kasus Pelindo, perkara lain yang juga membutuhkan w‎aktu lama dalam penghitungan kerugian negara yakni megakorupsi e-KTP yang dimulai sejak April 2014 dan baru masuk tahap pembuktian pada awal Maret 2017.

‎"Untuk beberapa perkara memang ada kebutuhan yang realistis soal waktu dak kecukupan bukti. Di kasus e-KTP tersangka pertama Sugiharto kami proses Appril 2014. Lalu dapat kerugian negara di pertengahan 2016, baru kami tetapkan tersangka kedua, Irman dan di awal Februari 2017 baru masuk persidangan," tambah Febri.

Untuk diketahui, di KPK RJ Lino ‎ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 dan tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

‎‎‎RJ Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Dia diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas