Inilah Kronologi Pencurian Berkas Sengketa Pilkada oleh Pegawai MK
MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua satpam Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah mencuri berkas permohonan sengketa pilkada.
Kedua satpam tersebut, berinisial E dan S, sudah jadi tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepada penyidik kedua satpam tersebut mengaku bahwa mereka mencuri berkas itu setelah disuruh oleh Kepala Sub Bagian Humas MK, Rudi Haryanto.
Orang yang pertama kali disuruh oleh Rudi adalah E, pada 27 Februari 2017.
"Dia disuruh Kasubag Humas di MK untuk mengambil berkas pemilihan yang disengketakan. Awalnya Kasubag ini menghubungi E. Itu diajak di depan Kementerian Desa. Bilang tolong ambilkan berkas. Yang diambil waktu itu Dogiyai, Takalan, Bengkulu," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Argo menambahkan, setelah menyuruh E, Rudi memerintahkan S untuk mengambil berkas sengketa pilkada wilayah lainnya.
Namun, berkas yang diambil S hanya fotocopiannya.
"Kasubag juga nyuruh S untuk mengambil berkas tapi secara acak, 'silahkan ambil terserah yang mana aja yang penting ambil berkas'. Ternyata yang diambil cuma fotocopy dari DIY, Salatiga, Tebo dan Sangihe," kata dia.
Argo mengatakan, setelah diambil berkas-berkas tersebut dimasukan ke dalam tas milik tersangka E.
Kemudian, berkas tersebut disimpan di dalam loker milik S.
Keesokan harinya, oleh kedua tersangka berkas tersebut diberikan kepada Rudi di depan kantor RRI di Jakarta Pusat.
Setelah itu, Rudi memerintahkan untuk mengembalikan berkas-berkas itu ke MK kembali.
"Ada berkas yang dikembalikan. Jadi menurut tersangka tinggal satu yang tersisa," kata Argo.
Saat ini polisi masih mendalami motif dari pencurian berkas tersebut.
Tak hanya itu, polisi pun masih membidik pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus itu.
Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat keempat pegawainya karena terbukti terlibat dalam pencurian dokumen.
MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.
Berdasarkan keterangan pihak MK, selain dua orang satpam itu dan Rudi Haryanto, satu orang lagi yang terlibat dalam kasus itu adalah adalah Sukirno, staf di MK.(Akhdi Martin Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.