Sikap Hanura Soal Miryam yang Akan Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK
Dadang mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan saat proses kasus tersebut masuk di pengadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura angkat bicara mengenai kesaksian kadernya Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wasekjen Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada proses peradilan.
"Tentunya nanti terungkap hal yang sebenarnya, apa yang terjadi di Komisi II dan peran beliau seperti apa. Kita kan hanya menduga-duga, seperti apa kejadiannya kita tidak tahu, apalagi ini terjadi pada periode DPR 2009-2014," kata Dadang melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).
Dadang juga mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan hak Miryam.
Sekretaris Fraksi Hanura itu juga berkomentar mengenai rencana jaksa menkronfontir keterangan Miryam S Haryani dengan penyidik KPK.
"Kalau ada tekanan dari pihak penyidik sebagaimana yang dijelaskan tentunya nanti akan diuji peradilan. Dan tentunya kita akan menghormati," kata Dadang.
Dadang mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan saat proses kasus tersebut masuk di pengadilan.
Termasuk, mencampurinya dengan urusan politik.
"Kita hanya bisa menunggu apa nanti diputuskan oleh pengadilan, dan bagaimana yang dilakukan oleh KPK menindaklanjuti fakta persidangan yang ada, maupun temuan-temuan dalam proses penyidikan," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.
Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.
"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.